Seleksi PPPK 2022 Guru Pemprov Jabar Segera Ditutup, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Sabtu 12-11-2022,12:00 WIB
Reporter : suryadi
Editor : Usep Saeffulloh

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka seleksi pengadaan pegawai dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 untuk jabatan fungsional (JF) guru.

Pendaftaran sudah dibuka sejak 31 Oktober sampai 13 November 2022 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id 

Seleksi PPPK 2022 guru Pemprov Jabar membuka alokasi dengan jumlah 3.800 formasi.

Seleksi PPPK 2022 untuk JF guru diprioritaskan bagi pelamar prioritas I yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021.

Adapun, seleksi PPPK 2022 guru Pemprov Jabar harus memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Kebutuhan jabatan fungsional guru PPPK di lingkungan Pemprov Jabar diperuntukan bagi pelamar prioritas I

2. Pelamar prioritas I adalah peserta yang pernah mendaftar seleksi PPPK 2021 yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) sebagai berikut:

- Tenaga kerja honorer (THK) yang telah memenuhi nilai ambang batas pada PPPK guru tahun 2021.

- Guru non-ASN yang telah memenuhi nilai ambang batas pada PPPK guru tahun 2021.

- Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang telah memenuhi nilai ambang batas pada PPPK guru tahun 2021.

- Guru swasta yang telah memenuhi nilai ambang batas pada PPPK guru tahun 2021.

3. Bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK guru tahun 2021.

4. Seleksi kompetensi pelamar prioritas I menggunakan hasil PPPK 2021 dan langsung ditempatkan di satuan pendidikan sesuai formasi kebutuhan.

5. Alokasi penempatan pelamar prioritas I ditetapkan oleh panitia seleksi PPPK guru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).

6. Ketentuan penempatan dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022.

Kategori :