Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK 2022 Kemenhub, Simak Langkah-langkah Berikut Ini

Jumat 11-11-2022,11:00 WIB
Reporter : suryadi
Editor : Usep Saeffulloh

4. Scan ijazah asli yang akan digunakan untuk mendaftar formasi jabatan

5. Scan asli transkrip nilai

6. Scan asli e-KTP

7. Pas foto dengan mengenakan pakaian formal dengan background berwarna merah dan jenis file JPEG

8. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.

9. Surat rekomendasi yang ditandatangani pimpinan unit kerja pelamar

10. Melampirkan surat pengalaman kerja khusus bagi pelamar yang berusia 35 tahun ke atas

11. Surat keterangan penugasan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bagi pelamar yang sedang atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat

12. Bagi penyandang disabilitas, pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah yang menerangkan jenis disabilitasnya.

Selain itu, pelamar membuat video singkat yang menunjukan kegiatan sehari-hari. Video dapat diunggah di media sosial Instagram, Youtube, dan Google Drive.

Tautan (link) akan dilampirkan di laman pendaftaran PPPK 2022 Kemenhub.

Namun, seleksi PPPK 2022 Kemenhub hanya dapat diikuti oleh pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan profesi ners, apoteker, dokter, dan keperawatan.

 

Kategori :