Seleksi PPPK 2022 Kemenhub, Berikut Ini Kriteria yang Dibutuhkan

Jumat 11-11-2022,10:23 WIB
Reporter : suryadi
Editor : Usep Saeffulloh

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pendaftaran pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022 Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah dibuka.

Seleksi PPPK 2022 Kemenhub akan membuka berbagai jenis formasi yang dibutuhkan.

Kemenhub membuka seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tenaga kesehatan.

Pendaftaran PPPK terbuka bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan profesi dokter, profesi ners, profesi apoteker, farmasi, dan keperawatan.

Adapun kriteria yang dibutuhkan dalam seleksi PPPK 2022 Kemenhub terbuka bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan persyaratan berikut:

1. Minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu

2. Tidak pernah terlibat tindak pidana kejahatan

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, dan pegawai swasta

4. Pelamar bukan pengurus atau anggota dari partai politik tertentu

5. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar

6. Jabatan yang dilamar harus sesuai dengan kompetensi keahlian dan wajib melampirkan sertifikasi

7. Sehat jasmani dan rohani

8. Tidak pernah mengkonsumsi dan ketergantungan obat-obat terlarang (dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba atau NAPZA)

9. Pelamar tidak bertato dan tindik pada anggota badan, kecuali yang disebabkan ketentuan agama dan adat

10. Bagi pelamar yang mendaftar jabatan tenaga kesehatan, wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi yang akan diunggah pada SSCASN

Kategori :