2023 Upah Minimum Naik, Berikut Ini Daftar UMK Tahun 2022 di Pulau Jawa, Cek di Sini

Kamis 10-11-2022,10:48 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

Sementara itu, di sisi lain buruh kembali mengajukan tuntutan kenaikan jika sebelumnya menuntut 13 persen namun kini mengungkap bahwa seharusnya 25 persen.

Adapun tuntutan tersebut didasarkan ada 3 faktor yakni inflasi makanan dan minuman yang mencapai 15 persen, inflasi transportasi mencapai 50 persen dan inflasi tempat tinggal mencapai 10 persen.

“Inflasi upah minimum pasca kenaikan upah kita pakai data pemerintah 6.5-7 persen. Kalau pakai tiga komponen, naik upahnya harus 25 persen,” jelas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia KSPI Said Iqbal seperti dikutip pada keterangan pers.

Itu dia informasi mengenai UMR 2023 yang mengalami kenaikan.

Di mana, untuk kepastiannya akan diumumkan pada 21 November dan untuk UMK 30 November 2022 mendatang.

Tentu rencana upah minimum naik itu menjadi angin segar bagi seluruh pekerja/buruh di Indonesia. Lalu berapa besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, berikut dafta UMK tahun 2022 di Pulau Jawa.

 

UMK di Kabupaten/Kota di Jawa Barat sebagai berikut:

 

Kota Bekasi Rp 4.816.921,17

 

Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00

 

Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90

 

Kota Depok Rp4.377.231,93

Kategori :