Sementara untuk penumpang usia 6 sampai 17 tahun, diwajibkan sudah divaksin dosis kedua. Sementara jika penumpang pesawat yang baru melakukan perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
Untuk penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib menyertakan vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Bagi Penumpang yang belum atau tidak divaksin Covid-19 karena alasan medis penumpang wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (jambiekspres)