”Kalau ada orang tua yang tidak mau merawat anaknya, bisa menghubungi Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Kabupaten Ciamis atau Dinas Sosial Kabupaten Ciamis,” katanya kepada Radar, Kamis, 3 November 2022.
Maka dari itu, bagi orang tua yang tidak sanggup merawat anaknya bisa langsung ke pemerintah daerah untuk dititipkan di Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Ketika dititipkan tersebut masyarakat yang ingin mengadopsinya bisa dilaksanakan. Tentunya dengan prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan perundangan-undangan berlaku.
Ketua Pelaksana Harian Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kabupaten Ciamis Vera Fillinda Bachtiar SH MH mengaku miris dengan masih banyaknya kasus pembuangan bayi yang mengisyaratkan bayi tersebut tidak diharapkan kehadirannya.
”Padahal ketika tidak sanggup merawat bayi tersebut, masyarakat segera berkomunikasi dengan Dinas Sosial/ DP2KBP3A Kabupaten Ciamis,” katanya.
Karena, lanjut dia, bayi ini dilindungi hak-haknya oleh negara. Oleh karenanya ada upaya melenyapkan bayi telah melanggar hak hidup dari anak tersebut. ”Tentunya bisa dikenakan pelanggaran hukum,” ujarnya. (riz)