TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah kembali membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022.
Pendaftaran PPPK 2022 sudah mulai dibuka sejak 31 Oktober 2022 hingga 13 November 2022.
Terdapat tiga kategori pelamar pada pendaftaran PPPK Guru dan satu kelompok umum.
Kategori pertama (P1) terdiri dari tenaga honorer eks kategori II (THK-II), lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), guru non-ASN, dan guru swasta yang telah mengikuti seleksi pada 2021 yang belum mendapatkan informasi.
Kategori kedua (P2) bagi THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar pertama.
Kategori ketiga (P3) diprioritaskan bagi para guru non-ASN sekolah negeri yang sudah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja minimal tiga tahun.
Sementara untuk pelamar umum (P4) adalah lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Sementara, satu kelompok umum (P4) diperuntukkan bagi lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan pendidikan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek).
Diketahui, sama seperti pendaftaran sebelumnya, pendaftaran PPPK harus melalui laman SSCASN.
Pendaftaran PPPK 2022 dapat diakses melalui laman Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCASN).
Pertama, anda harus melakukan registrasi akun SSCASN sebelum melakukan pendaftaran.
Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Buka laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id
- Klik registrasi akun
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) , nomor Kartu Keluarga (KK), nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, jenis kelamin, email, nomor HP aktif dan buat password.