5 Daftar Perintah Kapolri Mulai SIM Hingga Setoran ke Atasan, Ingat Ya!

Senin 31-10-2022,12:55 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

Sigit mengatakan itu setelah menyinggung arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) saat ini.

”Arahan Pak Presiden sudah jelas terkait dengan masalah kondisi wilayah dan beliau mendorong supaya UMKM bisa berjalan bagaimana supaya produk dalam negeri ini bisa bertumbuh terkait dengan hal-hal seperti itu tolong dikawal jangan malah dicari-cari kesalahannya,” kata Sigit dikutip dari akun Instagramnya, Selasa 25 Oktober 2022.

Menurut Sigit, bila ada masyarakat yang belum mematuhi aturan, maka harus diberikan pendampingan. Bukan justru ditangkap dan dicari kesalahannya.

BACA JUGA: Soal Wacana Duet Ganjar Pranowo dengan Ridwan Kamil di Pilpres 2024, PDIP Beri Tanggapan Tegas

5. Hilangkan Pungli dan Setoran ke Atasan

Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal menindak seluruh anggotanya yang kedapatan melakukan pungutan liar (pungli). Termasuk soal adanya sistem setoran ke atasan.

”Kita-kita yang atasan-atasan ini juga harus mengurangi hal-hal atau menghilangkan hal-hal yang membuat anggota kemudian memiliki alasan untuk melakukan pungli karena alasannya untuk melakukan setoran ke atasan. Ini tolong ditiadakan,” ujar Sigit dikutip dari Instagram @listyosigitprabowo, Senin 24 Oktober 2022.

Kemudian, Sigit telah memerintahkan As SDM Polri Irjen Wahyu Widada untuk melakukan pengawasan dan penindakan terkait hal itu.

BACA JUGA: Kibar Budaya Jilid VII Kolaborasikan Rumpun Karawitan dengan Seni Pertunjukan Rakyat di Tasikmalaya

Terlebih lagi, persoalan pungli dalam proses pendaftaran di Akademi Kepolisian (Akpol) maupun soal kenaikan jabatan.

Itulah 5 daftar perintah Kapolri mulai SIM hingga setoran ke atasan seperti dilansir laman Korlanas Polri, Senin 31 Oktober 2022.

Kategori :