Telepon Pakai HP Sambil Nyetir Mobil, Kena E-Tilang Rp 750 Ribu

Jumat 28-10-2022,19:19 WIB
Editor : Tiko Heryanto

Tahap pertama yang dia lakukan datang langsung ke kantor Kejaksaan di Gatot Subroto, lalu minta tata cara membayar.

“Langsung diurus ke sana dan saya bayar lewat transfer melalui Bank BRI,” ujar dia.

“Saya bayar lewat bank BRI, saya langsung ke teller Bank BRI dan kasih nomor tilangnya yang waktu itu dikirim ke kantor ada nomer surat tilangnya, kita tinggal tunjukan saja ke bank nomor tilangnya. Untuk pembayaran waktu itu 750 ribu," katanya. 

Kategori :