Wabup bersama Kapolres Garut Mengecek Apotek dan Klinik, Sudah Sebarkan Surat Edaran Soal Obat Sirup

Selasa 25-10-2022,15:38 WIB
Reporter : Mg1
Editor : Usep Saeffulloh

GARUT, RADARTASIK.COM – Wakil Bupati Garut dr Helmi Budiman bersama Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengecek apotek dan klinik di Kabupaten Garut. 

Wabup bersama Kapolres Garut melakukan pengecekan peredaran obat sirup di Kabupaten Garut.

Wabup Garut dr Helmi Budiman mengatakan pengecekan peredaran obat sirup di Kabupaten Garut berdasarkan instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

Dalam berdasarkan instruksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, beredarnya obat sirup yang memiliki kandungan dietilen glikol dapat membahayakan tubuh, khususnya bagi anak-anak. 

“Nah surat edaran sudah kami sampaikan dari Dinas Kesehatan sebagaimana juga kita pertegas surat edaran dari Kementerian Kesehatan dan sudah disebarkan kepada seluruh lembaga-lembaga kesehatan, apotek, klinik dan lain sebagainya,” ucap Wabup dr Helmi Budiman.

Pemkab Garut pun sudah menyampaikan kepada seluruh profesi di bidang kesehatan untuk menindaklanjuti apa yang disampaikan dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022. 

“Hasilnya alhamdulillah ya ini juga kita cek kepada teman-teman di profesi, semua mengikuti bahwa obat sirup tidak dijual terlebih dahulu, jadi obat sirup disimpan dulu tidak dijual,” lanjut Helmi Budiman.

Helmi Budiman menerangkan, semua obat sirup sementara ini diimbau tidak diperjualbelikan, mengingat Kemenkes RI masih dalam proses penelitian terhadap seluruh obat sirup yang beredar. 

Ia menyarankan sementara masyarakat bisa menggunakan obat puyer untuk mengobati anak-anak. Obat puyer dinilai aman dan bisa diminum anak-anak.

Dalam kesempatan itu, wabup mengklarifikasi terhadap informasi yang beredar terkait seorang anak yang menderita penyakit ginjal akut. Itu bukan disebabkan meminum obat sirup. Namun anak tersebut sudah memiliki penyakit ginjal sejak dua tahun lalu. 

“Jadi kita belum bisa menentukan apakah itu disebabkan oleh kandungan yang ada dalam obat sirup yang kita umumkan yang kita larang kemarin atau bukan, karena itu sebelumnya sudah ada penyakit ginjal,” ujarnya.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, ke depan pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan dan lembaga kesehatan lainnya sesuai dengan instruksi dari kapolri dalam rangka pengawasan terhadap obat sirup yang sementara tidak diperjualbelikan.

“Alhamdulillah di Kabupaten Garut surat edaran sudah disampaikan untuk tidak memperjualbelikan obat tersebut sejak beberapa hari yang lalu,” ucapnya.

Kapolres mengatakan, saat ini apotek di Kabupaten Garut terutama yang didatanginya kemarin sudah sesuai SE Kemenkes. Apotek tersebut sudah tidak melayani pembelian obat sirup yang dilarang.

Ia menerangkan, jika ditemukan adanya pelanggaran maka pihaknya akan lebih mengacu ke beberapa peraturan yang telah ditetapkan, seperti undang-undang pelanggaran, undang-undang kesehatan, dan undang-undang perlindungan konsumen. 

Kategori :