RADARTASIK.COM - Anda suka mengkonsumsi obat tradisional? Hati-hati ya, ada temuan dari BPOM sebanya 41 obat tradisional yang berbahaya.
Daftar temuan BPOM pada obat tradisional yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) ada sebanyak 41 obat tradisional. Temuan ini terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian BPOM selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.
Melansir dari siaran pers BPOM dan JabarEkspres.Com, adap temuan kandungan BKO yang mendominasi pada obat tradisional antara lain:
Sildenafil
BACA JUGA:Tips Mengembangbiakan Kura-kura, Perhatikan Musim Bersarang di Bulan Maret Hingga Juni
BKO Sildenafil terdapat pada salah satu obat tradisional dengan klaim untuk penambah stamina pria.
Kandungan tersebut bisa menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), stroke, serangan jantung, bahkan kematian.
Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol
BKO Deksametason, Fenilbutazon, dan Parasetamol diklaim untuk mengatasi pegal linu.
BACA JUGA:Besok Jalan HZ Mustofa Tasikmalaya Ditutup! Perhatikan Rekayasa Lalu Lintas yang Baru
Penggunaan BKO jenis ini bisa menimbulkan gangguan pertumbuhan, osteoporosis, hepatitis, gangguan hormon, gagal ginjal, dan kerusakan hati.
Efedrin dan Pseudoefedrin HCL
BKO Efedrin dan Pseudoefedrin HCL dengan klaim yang digunakan secara tidak tepat untuk pencegahan dan penyembuhan pada masa pandemi COVID-19.
Pada jenis Efedrin dan Pseudoefedrin ini memiliki risiko menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir, dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.
BACA JUGA:Info Terbaru! Polres Garut Berlakukan E-Tilang Mulai November 2022