”Yaitu sistem dan prosedur pelayanan yang berbelit-belit dan tidak pasti, tidak terintegrasi serta SDM yang tidak profesional mengakibatkan tingginya biaya dan lamanya proses layanan baik perizinan maupun non perizinan,” ujar Muhammad Yusuf, Rabu 12 Oktober 2022.
Maka, terang dia, salah satu upaya untuk mengatasi berbagai persoalan tersebut dan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
BACA JUGA: Pemkab Pangandaran Uji Coba Pembelian Tiket Wisata Non Tunai, Sudah Dimulai Akhir Pekan Lalu
Pemkot Tasikmalaya meresponsnya dengan membentuk Mal Pelayanan Publik (MPP) sebagai salah satu unit kerja yang berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).