BANJAR, RADARTASIK.COM – Kasus pencurian besi bekas rel kereta mini terus berlanjut dan 2 tersangkanya harus merasakan dinginnya tembok penjara.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar telah menerima pelimpahan dua tersangka berikut barang buktinya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Banjar ini, pada Jumat 07 Oktober 2022 sudah dilimpahkan pihak Polsek Banjar ke Kejari Banjar.
Kasi Pidum Kejari Banjar Trio Andi SH melalui Kasubsi Penuntutan Mia Andina SH membenarkan telah menerima limpahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian besi milik Banjar Waterpark (BWP) itu.
BACA JUGA:Amerika Serikat Putuskan Legalisasi Penggunaan Ganja, Bagaimana dengan Indonesia
"Sebenarnya ada empat tersangka, dua (tersangka, Red) dewasa dan dua lagi masih anak-anak," kata dia kepada wartawan, Jumat 07 Oktober 2022.
Dua tersangka yang dilimpahkan berinisial DR (18) dan RD (19).
Staf Kasi barang bukti (BB) Kejari Kota Banjar saat menunjukkan besi bekas rel kereta mini, Jumat 7 Oktober 2022. -Anto Sugiarto-radartasik.disway.id
Sedangkan berkas perkara dua tersangka anak-anak belum dinyatakan lengkap, dan sistem penanganannya pun berbeda.
"Barang bukti berupa besi bekas rel seberat 20 kg telah diamankan, dengan total kerugian sebesar Rp4 juta," katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara dan kini dititipkan di Lapas Banjar selama 20 hari.
Secara terpisah, Kapolsek Banjar Kompol Sudi Hartono membenarkan telah melimpahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang bukti ke Kejari Kota Banjar.
"Peristiwa pencurian besi bekas rel tersebut terjadi pada Senin 8 Agustus 2022 lalu," katanya.
Sudi menjelaskan, kronologi kejadian tersebut pada Senin 08 Agustus sore, Dadan sebagai pelapor, sedang berada di dalam BWP di samping tembok kolam prestasi tengah breafing.