"Ya (Polri) mengikuti perkembangan di lapangan, Polda Jatim, Kodam, pemerintah daerah, dan lainnya sedang bekerja," tutur Irjen Dedi Prasetyo.
Dedi belum bisa berkomentar terkait tudingan adanya pelanggaran aturan FIFA dalam penggunaan gas air mata.
Dia hanya mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu informasi dari Polda Jawa Timur. "Menunggu informasi lanjut dari Polda Jatim," ungkapnya.
Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengutuk keras penggunaan gas air mata oleh aparat di Stadion Kanjuruhan.
BACA JUGA:Hendak Menikah, Alumnus Pondok Pesantren jadi Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan
Mereka menyebut negara harus bertanggung jawab soal tragedi kanjuruhan yang menyebabkan ratusan suporter sepak bola tewas.
YLBHI menyayangkan pihak liga yang menolak permintaan panitia pertandingan yang meminta derbi panas jatim itu diselenggarakan sore hari untuk meminimalisir risiko
YLBHI melihat terdapat kekerasan yang dilakukan aparat dengan memukul dan menendang suporter yang ada di lapangan dari video yang beredar luas di media sosial.
Menurut YLBHI, penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata yang menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan.
"Kami menduga bahwa penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use force) melalui penggunaan gas air mata dan pengendalian masa yang tidak sesuai prosedur menjadi penyebab banyaknya korban jiwa yang berjatuhan," tulis YLBHI.
Akibat penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan Prosedur pengendalian massa suporter di tribune berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak nafas, pingsan dan saling bertabrakan.
"Padahal jelas penggunaan gas Air mata tersebut dilarang oleh FIFA," jelas YLBHI.
Ditambah dengan over kapasitas stadion dan pertandingan big match yang dilakukan pada malam hari.
FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
YLBHI menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan sebagai berikut:
1. Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman pengendalian massa.