Denda Operasi Zebra 2022: Menggunakan HP saat Mengemudi Rp 750.000, Tidak Memiliki SIM Rp 1 juta

Sabtu 01-10-2022,22:40 WIB
Editor : Ahmad Faisal

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) sebagaimana diatur dalam Pasal 288 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp 250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia. (ntmc polri/fin/korlantas Polri)

Kategori :