Operasi Zebra 2022 Tanpa Tilang Manual, Bagaimana di Tasikmalaya?

Sabtu 01-10-2022,12:40 WIB
Editor : Ahmad Faisal

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam, sebagaimana diatur dalam Pasal 287 ayat 4 dengan sanksi denda maksimal kurungan maksimal 1 (satu) bulan dan atau denda Rp 250 ribu.

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia. (ntmc polri/fin/korlantas Polri)

Kategori :