*) Waktu dan tempat sewaktu-waktu dapat berubah
Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:
1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK
2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya)
BACA JUGA: Airlangga Hartarto: Modifikasi Mobil Indonesia Punya Pasar Besar di Luar Negeri
3. STNK Asli
4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir