"Dalam Undang-undang Pemilu, khususnya Pasal 250 mengenai larangan dalam kampanye itu sudah sangat jelas," tutur Idham Holik. "Kami berharap nanti pada waktunya, semua pihak yang terlibat dalam kampanye mohon mematuhi aturan UU Pemilu," tandasnya. « 12