Diputus Cinta, Pak Guru di Ciamis Sebar Video Mesum Selingkuhan yang Berusia 24 Tahun

Rabu 28-09-2022,11:14 WIB
Reporter : Iman SR
Editor : Ahmad Faisal

CIAMIS, RADARTASIK.COM -  Polres Ciamis menetapkan KA seorang guru PNS usia 51 tahun sebagai tersangka penyebar konten video asusila dengan pacarnya berinisial LI yang berusia 24 tahun.

LI juga seorang guru P3K di Kecamatan Suka­dana,  saat ini tersangka KA sudah dilakukan penahan sebelum proses hukum berlanjutnya.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo  menyampaikan dalam kasus penyebarluasan pornografi ini, yang jadi pelapor adalah korban berinisial LI atau pemeran wanita. 

Korban dan tersangka merupakan ASN di lingkungan sekolah. Tersangka merupakan operator sekolah dan korban juga mengajar di sekolah itu. 

BACA JUGA:Luar Biasa Siswi SMK Yayasan Islam Tasik, Raih Juara I Oaction Tingkat Nasional

“Jadi, tindak pidana yang terjadi diduga adalah memproduksi itu membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan pornografi,” kata AKBP Tony Prasetyo dikutip dari Radar Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil penyidikan, video mesum dibuat tersangka dan korban di sebuah kamar hotel di daerah Majenang Kabupaten Cilacap. 

Tersangka dan korban pasangan selingkuh karena mereka sudah mempunyai pasangan sah. 

“Mengenai motif tersangka menyebarluaskan video mesum karena sakit hati. Tersangka sakit hati kepada korban karena diputuskan cinta,” lanjutnya.

BACA JUGA:Kata Mantan Panglima OPM Soal Lukas Enembe: Kalau Ada OPM yang Angkat Senjata Karena Gubernur, Itu OPM Buatan

Menurut Kapolres, diduga antara pelaku dan korban ada jalinan asmara, lalu putus. Kemudian pelaku ini sakit hati akhirnya menyebarluaskan video. 

Tersangka juga mengaku, mereka menjalin asmara sejak 2016 hingga awal 2022. 

“Atas perbuatannya kita jerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dia diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun,” pungkasnya.

Kategori :