Diberitakan sebelumnya, Polres Garut menetapkan orang yang diduga rentenir berinisial A sebagai tersangka kasus perusakan rumah milik Undang warga Haurseah Desa Cipicung Kecamatan Banyuresmi.
Tidak hanya A. Polisi juga menetapkan beberapa orang lainnya dalam perkara itu sebagai tersangka.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ada dua kasus yang ditindaklanjuti oleh kepolisian, yaitu perusakan rumah oleh A dan suruhannya, juga penggelapan tanah oleh tersangka berinisial E.
“Kami akhirnya menetapkan tersangka yaitu perusakan secara bersama-sama dan juga kasus penggelapan tanah. Ada delapan orang tersangka,” ujarnya saat ekspose di Mapolres Garut.
Ia menuturkan, A menjadi tersangka bersama tujuh orang lainnya karena melanggar Pasal 170 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP atas Pengrusakan Secara Bersama-sama. Hukuman maksimalnya 5 tahun penjara.
“Tujuh orang tersebut diperintah tersangka A untuk melakukan pembongkaran rumah milik Undang,” ujarnya.
Wirdhanto menjelaskan, pihaknya juga menerima laporan penggelapan tanah. “Tersangkanya adalah E yang mana merupakan kakak korban, sehingga total seluruhnya (tersangka) sembilan orang tersangka,” tutupnya.