”KPU Pangandaran tidak bisa mencoret langsung, karena kewenangannya ada di KPU pusat,” ujarnya.
Bila yang bersangkutan merasa dirugikan, kata dia, bisa mengadukan kepada pihak kepolisian. ”Dan itu perdata,” ancamnya.
”KPU Pangandaran tidak bisa mencoret langsung, karena kewenangannya ada di KPU pusat,” ujarnya.
Bila yang bersangkutan merasa dirugikan, kata dia, bisa mengadukan kepada pihak kepolisian. ”Dan itu perdata,” ancamnya.