Cegah Pernikahan Usia Dini, Menko PMK Minta MUI Keluarkan Fatwa

Minggu 21-03-2021,15:49 WIB
Reporter : radi

JAKARTA — Perkawinan anak atau usia dini yang cenderung meningkat khususnya di masa pandemi Covid-19 menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah. Mengingat pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang isinya menaikkan usia minimal untuk menikah bagi perempuan dan laki-laki, yaitu 19 tahun.

Akan tetapi adanya UU itu tidak serta-merta menjamin perkawinan anak dapat dicegah. Oleh karena itu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pun meminta lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memecahkan masalah perkawinan anak.

Salah satu upaya yang perlu dilakukan, sebut dia, adalah dengan menetapkan fatwa terkait perkawinan anak. Sebab, pemerintah tidak bisa memecahkan masalah nasional ini sendiri.

“Perkawinan anak perlu fatwa dari MUI sebagai perkawinan yang tidak sesuai dengan syariat nikah, di mana setiap pernikahan hendaknya membawa kemaslahatan bagi laki-laki dan perempuan yang menikah, maupun bagi kedua keluarganya,” ujarnya, Minggu (21/03/21).

Dia menjelaskan, tujuan pernikahan adalah menciptakan keluarga sakinah dan memperoleh keturunan yang baik serta sehat. Menurutnya, kondisi tersebut bisa tercapai apabila usia calon mempelai telah sempurna akal pikiran dan mental, serta siap melakukan proses reproduksi.

“Pernikahan anak akan berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak perempuan di bawah usia 18 tahun fisiknya belum siap untuk melahirkan,” terangnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, dispensasi nikah anak pada tahun 2020 yang dikabulkan melonjak 300 persen dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 tercatat hanya 23.126 dispensasi. Selanjutnya di tahun 2020 tercatat sebanyak 64.211 dispensasi.

Studi yang dilakukan Koalisi 18+ tentang dispensasi perkawinan mengungkapkan bahwa 98 persen orang tua menikahkan anaknya karena anak dianggap sudah berpacaran atau bertunangan. Sementara itu 89 persennya, hakim mengabulkan permohonan dispensasi dilakukan untuk menanggapi kekhawatiran orang tua.
Tags :
Kategori :

Terkait