GARUT, RADARTASIK.COM – Bupati Garut H Rudy Gunawan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: K1.05.01/3554/Kesra tanggal 9 September 2022 tentang Langkah Kebijakan dalam Upaya Menjaga Kualitas Penyelenggaraan Layanan Publik dan Pelayanan kepada Masyarakat.
Diterbitkannya SE untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM), terutama dalam memenuhi kebutuhan aspek layanan dasar yang berhubungan dengan layanan kesehatan dan pendidikan.
Surat Edaran (SE) juga bertujuan untuk menunjang langkah kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan kehidupan sosial masyarakat.
Dalam SE, bupati menginstruksikan seluruh pengelola fasilitas kesehatan (faskes) di Kabupaten Garut tetap memberikan layanan optimal kepada masyarakat, khususnya terhadap masyarakat yang tergolong kurang mampu dan tidak memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau kartu BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Dikira Mimpi, Keluarga Ini Kaget Tembok Kamar Rumahnya Hilang Terbawa Arus Sungai di Ampera, Tasik
Selain itu, Rudy mengimbau agar faskes memberikan penanganan dan dilarang menolak pasien, mengutamakan pelayanan pasien dengan melakukan penyederhanaan birokrasi pelayanan dan mengupayakan langkah penanganan pasien secara cepat, tepat dan terukur.
Apabila pasien tersebut belum terdaftar sebagai Pemilik KIS/BPJS Kesehatan maka pemerintah desa/kecamatan memfasilitasi pendaftaran pasien tersebut melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Garut. Ketiganya merupakan kewajiban yang harus dipatuhi faskes.
Bupati juga menginstruksikan satuan pendidikan di tingkat SD/SMP di wilayah Kabupaten Garut turut serta mengurangi beban masyarakat sebagai dampak penyesuaian harga BBM dengan tidak membebani secara berlebihan kepada orang tua murid.
Lebih lanjut, bupati menginstruksikan camat, lurah dan kepala desa senantiasa memantau kondisi masyarakat secara rutin, terutama masyarakat yang tergolong kurang mampu.