GARUT, RADARTASIK.COM – Warga dan ulama Desa Cijolang Kecamatan Limbangan membongkar sebuah kios di pinggir jalan nasional, Jumat 9 September 2022.
Kios tersebut dibongkar karena diduga dipakai untuk menjual minuman keras dan obat-obatan terlarang.
Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cijolang Ridwan Zainal Arifin menyebutkan, aksi tersebut dilakukan lantaran adanya keresahan warga yang mengetahui ada aktivitas jual-beli miras dan obat-obatan terlarang.
“Terpantau ada aktivitas memang sudah sejak setahun yang lalu. Makin ke sini konsumennya makin banyak, akhirnya kami gerebek,” katanya saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu 10 September 2022.
BACA JUGA:Dikira Mimpi, Keluarga Ini Kaget Tembok Kamar Rumahnya Hilang Terbawa Arus Sungai di Ampera, Tasik
Setelah digerebek, pemilik kios pasrah dan mengizinkan kiosnya dibongkar warga.
Selanjutnya pemilik melakukan perjanjian dengan masyarakat untuk tidak berjualan miras dan obat-obatan terlarang lagi.
“Kami nasehati juga, tapi jika mengulanginya lagi atau siapa pun yang berani mengedarkan narkoba di Limbangan, akan kami sikat habis,” tambahnya.
Ridwan mengatakan, berdasarkan pengakuan dari pemilik kios, barang-barang haram tersebut didatangkan dari Aceh. Kemudian dijual di daerah Kabupaten Garut.
BACA JUGA:Pagi Ini, Anak Krakatau 4 Kali Alami Gempa
Kapolsek Limbangan AKBP Uus Susilo menuturkan, pembongkaran kios dibarengi dengan deklarasi penolakan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Limbangan.
“Pembongkaran dibarengi dengan deklarasi masyarakat dan MUI di Limbangan menolak peredaran obat-obatan terlarang,” tuturnya.