Berstatus CPNS, Dua Penerima Bantuan Jaring Pengaman Ekonomi Dicoret

Selasa 06-09-2022,15:40 WIB
Reporter : Cecep Herdi
Editor : Ahmad Faisal

BANJAR, RADARTASIK.COM – Dua penerima bantuan program Jaring Pengaman Ekonomi (JPE) dicoret dari daftar penerima bantuan. 

Diketahui, dua pelaku UMKM itu berstatus calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang bekerja di Lingkup Pemkot Banjar.

“Dua orang dicoret dari daftar penerima bantuan modal usaha, yang bersangkutan keduanya sudah diterima atau lolos menjadi CPNS. Alasan dicoret karena keduanya termasuk pegawai pemerintah,” kata Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Dinas KUKM dan Perdagangan Kota Banjar Tatang Nugraha, Senin (5/9/2022). 

BACA JUGA:631 Orang yang Kena HIV di Ciamis, Didominasi Hubungan Sesama Jenis

“Sedangkan program bantuan ini untuk UMKM yang murni memiliki usaha,” lanjutnya.

Tatang menjelaskan, bantuan modal usaha memasang diperuntukan bagi UMKM yang terdampak Covid-19. Sehingga dengan bantuan yang diterima, UMKM yang kesulitan modal bisa kembali memulai usahanya.

“Tahun ini, penerimanya 2.338 UMKM yang tersebar di empat kecamatan di Kota Banjar. Semua lolos mendapat bantuan setelah melewati verifikasi berkas dan survei lapangan, memastikan usahanya ada dan merupakan UMKM yang sudah terdaftar,” tambah Tatang.

BACA JUGA:Dianggap Mualaf Setelah Bertemu Ustaz Abdul Somad, Ini Tanggapan Daniel Mananta…

Menurutnya, penyaluran bantuan akan dilaksanakan selama sepuluh hari sejak 15 Agustus 2022. Penyaluran langsung dilaksanakan di dua kantor POS yakni di wilayah Banjar dan Langensari.

“Untuk UMKM penerima bantuan dari Kecamatan Banjar, Pataruman dan Purwaharja pendistribusian di kantor Pos Banjar. Sedangkan untuk penerima di Langensari dilaksanakan di kantor Pos Langensari,” terangnya.

Tatang juga menyebut, program yang sama akan kembali diusulkan tahun 2023, dengan jumlah penerima yang diusulkannya sebanyak 1.500 UMKM. 

“Untuk tahun depan kita coba usulkan lagi untuk 1.500 UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan ini,” tutupnya.

Kategori :