BANJAR, RADARTASIK.COM – Aliansi Cipayung Plus dan buruh mengancam turun ke jalan, Senin (5/9/2022). Aksi itu buntut dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah pusat.
“Kami akan melakulan aksi menolak kenaikan BBM jenis pertalite dan solar. Copot menteri ESDM BUMN dan Dirut PT Pertamina karena tidak becus dalam menjalankan tugasnya,” kata Ketua HMI Kota Banjar Budi Nugraha, Minggu 4 September 2022.
Pihaknya menilai kenaikan harga BBM akan mengorbankan kondisi ekonomi rakyat. Pihaknya juga meminta pemerintah mencabut kembali kebijakan kenaikan tarif dasar listrik.
Selanjutnya dia mendesak pemerintah memberantas mafia di sektor minyak dan gas (migas) dan pertambangan dengan melakukan penegakan hukum.
BACA JUGA:Keluh-Kesah Sopir Truk Ekspedisi tentang Harga Solar Naik: Panik dan Terpaksa Nombokan
“Tuntutan kami juga selanjutnya kaitan dengan puluhan pasal bermasalah atas RKUHP seperti misalnya Pasal Makar (Pasal 191, Pasal 192, Pasal 193, Pasal 221, Pasal 222, Pasal 224, Pasal 196, Pasal 223). Penghinaan Presiden (Pasal 218, Pasal 219) penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240, Pasal 241 Pawai, unjuk rasa, demontrasi tanpa pemberitahuan (Pasal 256) dan seterusnya,” katanya.
Selain mengangkat isu nasional, aktivis mahasiswa dan para buruh juga akan menyoal sejumlah permasalahan di Kota Banjar. Di antaranya tindaklanjut atas Perda Kepemudaan.
“Setelah diterbitkannya perda tersebut seharusnya wali kota menindaklanjuti mandat perda melalui pembentukan Perwal tentang Kepemudaan sebagai pertimbangan para pemangku kebijakan merumuskan program dan kegiatan,” lanjutnya.
BACA JUGA:Baru 2 Hari BBM Naik, Harga Tiga Bahan Bumbu Dapur Ini Langsung Melambung
Ia menambahkan, “Ini menandakan bahwa Pemkot Kota Banjar tidak hadir atas keberpihakannya kepada elemen pemuda, terlebih Pemkot Kota Banjar akan menggiring daerahnya sebagai Kota Layak Pemuda.”
Selain itu, persoalan lainnya adalah mengenai tentang transparansi pemkot atas dokumen-dokumen publik sebagai perwujudan dari tata kelola pemerintahan yang memenuhi prinsip-prinsip keterbukaan dan transparan sebagaimana UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Semestinya, kata dia, pemkot sadar rakyat berdaulat dan berhak atas dokumen yang bersifat publik seperti hal nya APBD, DPA, SKPD dan sebagainya serta agar iklim demokrasi di Kota Banjar semakin meningkat.
“Bahwa dari tahun ke tahun PAD Pemkot Banjar itu cenderung stagnan. Hal ini tentu tidak sebanding lurus dengan spirit otonomi daerah, dimana daerah tersebut harus memenuhi unsur kemandirian ditunjukan dengan perolehan pendapatan asli daerah cukup signifikan, sehingga akan membantu pada daya beli masyarakat dan memajukan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.