Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling: 1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK 2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya). 3. STNK Asli. 4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir. « 12