Tanya-Jawab Pendaftaran BBM Bersubsidi: Penggunaan Kode QR

Minggu 04-09-2022,15:00 WIB
Reporter : Ruslan
Editor : Ruslan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dan pertalite mulai Sabtu 3 September 2022.

Pemerintah juga memberlakukan pendaftaran untuk memperoleh BBM bersubsidi bagi pemilik kendaraan roda empat maupun non-kendaraan.

Namun, pemilik kendaraan roda dua dan roda empat pun belum semua mengerti bagaimana mendapatkan BBM bersubsidi, terutama kaitannya dengan aplikasi MyPertamina.

Radartasik.com mengutip seputar informasi pendaftaran untuk mendapatkan BBM bersubsidi dari MyPertamina, termasuk kode QR. Simak di bawah ini.

Setelah melakukan pendaftaran, apa tahapan selanjutnya?

Status pendaftaran dapat dimonitor melalui halaman web yang sama. Bagi yang sudah terkonfirmasi (atau berhak menjadi konsumen yang menerima BBM subsidi) dapat mencetak (print) kode QR tersebut dengan melakukan login pada website subsiditepat.mypertamina.id, atau dapat mengunduh kode QR di aplikasi MyPertamina.

Bagaimana dengan aspek keamanan? Di SPBU ada logo larangan penggunaan HP, apakah aspek keamanan sudah dipastikan untuk menggunakan MyPertamina atau barcode di SPBU?

Transaksi melalui aplikasi MyPertamina diperbolehkan di zona aman atau >1,5 M dari dispenser, dan tidak mengambil foto menggunakan flash.

Hal ini sudah sesuai dengan rekomendasi keamanan dari fungsi HSSE Pertamina.

Perlu diperhatikan bahwa larangan penggunaan handphone di SPBU adalah untuk komunikasi telepon di zona yang berbahaya, yaitu <1,5 M dari dispenser atau di area pembongkaran mobil tangki.

Apakah proses transaksi pembayaran wajib melalui aplikasi MyPertamina?

Tidak harus. Pembayaran bisa melalui tunai maupun non-tunai.

Bagaimana cara menggunakan kode QR? Apakah ada masa berlaku kode QR?

Silahkan menunjukkan kode QR kepada operator SPBU saat ingin melakukan pembelian BBM bersubsidi. Tidak ada masa berlaku untuk kode QR.

Jika saya sudah terdaftar, tapi saya lupa membawa kode QR, apakah saya masih bisa transaksi di SPBU?

Kategori :