Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM Bersubsidi, Era Jokowi dan SBY Langsung Jadi Perbandingan, Coba Cek

Sabtu 03-09-2022,18:55 WIB
Editor : Radi Nurcahya

Kemudian pada awal Januari 2015, harga BBM jenis premium turun menjadi Rp7.600/liter.

 

Selanjutnya pada 1 Maret 2015 harga BBM bersubsidi premium naik sebesar Rp200/liter atau menjadi Rp 6.800/liter.

Kenaikan berikutnya terjadi pada 28 Maret 2015,dimana harga premium dan solar naik Rp500/liter.

Baru pada 1 April 2016, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM bersubsidi jenis premium sebesar Rp500/liter dari Rp6.950 menjadi Rp6.450/liter. 

 

Namun pada 10 Oktober 2018 pemerintah kembali memutuskan menaikkan harga BBM jenis premium menjadi Rp7.000 untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali.

Sementara untuk daerah selain wilayah tersebut, menjadi Rp6.900 per liter. 

Setelah kenaikan pada 2018 itu, harga BBM bersubsidi tidak naik hingga triwulan pertama 2022. 

 

Hingga pada Maret 2022, pemerintah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 Tanggal 10 Maret 2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), menetapkan bensin RON 90 atau Pertalite menjadi JBKP menggantikan bensin RON 88 atau Premium. 

Namun baru pada 1 April 2022, harga Pertalite yang sebelumnya sempat naik turun dan berbeda di sejumlah wilayah ditetapkan seragam untuk seluruh wilayah Indonesia menjadi Rp7.650 per liter hingga sebelum kenaikan siang tadi. 

Kategori :