Karena pasca UU ini ditetapkan, paling lambat 2 tahun harus sudah terbentuk peraturan pelaksananya, baik itu peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan (permen), yang pada akhirnya nanti pemerintah daerah juga mesti membuat aruran turunan dari UU ini dalam sebuah perda.
Artikel ini telah tayang di radarcirebon.com dengan judul: Pelaku Kejahatan Seksual Bisa Dimiskinkan, Ini Kata Selly Andriani Gantina, Tegas!