Nasib Baik! Terbukti Berjudi, 11 Warga Divonis 30 Hari, Sidang Cuma 19 Menit

Jumat 26-08-2022,17:30 WIB
Editor : Ruslan

BELITUNG, RADARTASIK.COM – Sebanyak 11 orang asal Kabupaten Bangka Tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung divonis 1 bulan kurungan atau 30 hari. Padahal, mereka terbukti berjudi.

Nasib ”baik” 11 warga Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah tersebut di tengah heboh-hebohnya negeri ini ingin memberantas segela bentu perjudian (online maupun darat).

Dilansir dari belitongekspres.disway.id, vonis ringan perkara judi 11 warga tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Rizal Taufani pada Kamis 25 Agustus 2022 di Pengadilan Negeri Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Dalam sidang putusan yang tidak lebih dari 19 menit tersebut, majelis hakim memukul rata untuk 11 orang terdakwa ini dengan hukuman 30 hari atau 1 bulan kurungan.

BACA JUGA: 3 Tersangka Judi Tak Ditahan Padahal Terancam 10 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi

Kesebelas terdakwa ini adalah Asian, Acong, Akhin, Tjha Ngim Soe, Bong Kim Fu, Bacit, Bong Fuk Lie, Fien Su, Siu Tet, Erwan Gunawan dan Lai Sin Fuk.

Rizal mengatakan 11 terdakwa ini dikenakan Pasal 303 KUHP ayat (1) ke-2 dan dakwaan kedua Pasal 303 bis ayat (1) ke-2.

Para terdakwa sebelumnya dituntut 2 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangka Tengah.

Sebelumnya, tertanggal 28 Maret 2022, 11 warga ini diamankan Anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel saat melakukan aktivitas judi.

BACA JUGA: Polisi Tidur yang Dicat Menyerupai Zebra Cross Akhirnya Dibongkar

Aktivitas judi tersebut digerebek di sebuah gudang, tepatnya di Jalan Listrik Kecamatan Koba Kabupaten Bangka Tengah.

Kemudian, berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Koba.

Hakim Rizal Taufani berpesan kepada para pelaku kasus perjudian agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

”Ingat jangan berjudi lagi, ingat usia tidak muda lagi dan masih banyak perbuatan baik yang bisa dilakukan sebagai manusia," imbuhnya. 

Babel Zero Judi

Kategori :