Mantap! Ini 8 Daerah yang Masih Berlakukan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Jumat 26-08-2022,11:05 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

JAKARTA, RADARTASIK.COM— Kabar gembira. Sebanyak 8 daerah masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2022.

Pemutihan pajak kendaraan sendiri adalah program pemerintah daerah yang bertujuan untuk menghapus denda administrasi keterlambatan bagi para wajib pajak.

Umumnya, kebijakan pemutihan pajak kendaraan adalah pemerintah daerah, maka aturan maupun persyaratan pemutihan pajak kendaraan pada setiap daerah berbeda-beda, termasuk untuk BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

Lalu, daerah mana saja yang masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di tahun 2022? 

Berikut beberapa daerah yang masih jalankan pemutihan pajak kendaraan 2022 dikutip dari berbagai sumber:

1. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat juga masih diberlakukan. 

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung sejak 1 juli 2022 sampai 31 Agustus 2022. 

Berikut ini beberapa program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat meliputi: bebas Denda PKB, bebas BBNKB II, bebas Tunggakan PKB untuk Tahun ke-5, qda diskon pajak kendaraan motor, dan diskon BBNKB I

Adapun program penghapusan BBNKB II ini dapat dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan yang ingin melakukan balik nama penyerahan kedua maupun seterusnya. 

Sedangkan penghapusan tunggakan PKB pada tahun ke-5 ini diberikan pada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan  lebih dari 5 tahun.

2. Jawa Timur

Daerah Jawa Timur telah menerapkan program pemutihan pajak kendaraan motor sejak 1 April sampai 30 Juni 2022. Namun kemudian diperpanjang hingga 30 September 2022 oleh Khofifah Indar Parawansa selaku Gubernur Jawa Timur.

Pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Timur ini meliputi pemutihan denda administrasi BBNKB dan PKB. Selain itu, ada juga pembebasan BBN (bea balik nama) kedua dan seterusnya.

 

Kategori :