Ferdy Sambo Dipecat, Berikut ini Nama-Nama 15 Saksi Dalam Sidang Etik Tersebut

Jumat 26-08-2022,08:05 WIB
Editor : Usep Saeffulloh

JAKARTA, RADARTASIK.COM — Sebanyak 15 saksi memberikan kesaksiannya dalam sidang etik yang berujung  pemberhentian tidak hormat atau pemecatan Irjen Ferdy Sambo. 

Irjen Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, diberhentikan tidak hormat oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP).

Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) tersebut digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

BACA JUGA:Pria Autis di Mangkubumi Jadi Korban Cabul, Terduga Pelaku Nyaris Diamuk Massa

Sidang dimulai Kamis 25 Agustus 2022 dan berakhir pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi dipimpin Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri dan jajaran anggota KKEP.

Atas putusan Komisi Kode Etik Profesi, Ferdy Sambo menyatakan banding.

BACA JUGA: Pemkab akan Terapkan E-Ticketing di Pintu Masuk Tol Gate Pangandaran

Adapun dalam perjalanan sidang, pimpinan sidang KKEP menghadirkan sebanyak 15 saksi.

Kehadiran 15 saksi dalam sidang KKEP atas Ferdy Sambo itu dibenarkan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta. 

Nama-nama 15 saksi itu antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, Kombes Budhi Herdi, dan AKBP Ridwan Soplanit.

Selanjutnya, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, Bharada Richard Eliezer, HN dan MB.

Atas banding yang diajukan Ferdy Sambo, Polri menyatakan hal itu merupakan hak dari pihak yang dihadapkan dalam sidang KKEP.   Ferdy Sambo diberi waktu tiga hari dalam bentuk banding tertulis, selanjutnya diproses selama 21 satu hari.

"(Ini) sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di TNCC Polri, Jakarta Selatan, Jumat 26 Agustus 2022.

Disebutkan, khusus untuk Ferdy Sambo, putusan banding nantinya bersifat final dan mengikat atau sudah tidak ada upaya hukum lagi.

Kategori :