Arema Stop Kerja sama Dengan Portal Judi Online

Kamis 25-08-2022,14:30 WIB
Editor : Ruslan

Pada Senin 23 Agustus 2022 Bareskrim Polri menyebut pelapor atas nama Rio Johan Putra SE, SH, MSi, Ak CA BKP.

Dia mengaku sebagai pencinta sepak bola dan akademisi/dosen FEBIS Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) 1945 Jakarta.

Bareskrim Polri mengaku sudah menerima surat pelaporan bernomor LP/B/0473/VIII/2022/Bareskrim.

Adapun dugaan pidana yang dikenakan adalah mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian juncto perjudian atau memberi kesempatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 KUHP.

BACA JUGA: Komjen Ahmad Dofiri Ketua Sidang Kode Etik Ferdi Sambo, Sosok Religius dan Bisa Baca Kitab Kuning

Dengan dua klub yang sudah memberhentikan kerja sama dengan situs judi online hanya tersisa satu klub lagi yakni Persikabo 1973.

Artikel ini telah tayang di diway.id dengan judul: Arema FC Putus Kerjasama Dengan Situs Judi Online

Kategori :