Komjen Pol Ahmad Dofiri ketua sidang kode etik menyatakan sidang akan berjalan bersamaan dengan proses penyidikan pidananya.
Sehingga sidang etik dapat dilakukan sebelum sidang pidananya selesai (inkracht) dan tidak perlu dilakukan setelah ada keputusan pengadilan yang inkracht.
“Ini berlaku paralel. Sidangnya (pidana) jalan, sidang etiknya juga jalan,” jelas Dedi.
Sementara, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Polri.
Listyo mengungkap bahwa mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sudah mengajukan surat pengunduran diri dari Polri.
Akan tetapi, orang nomor satu di Korps Bhyangkara itu tak mengungkap kapan Sambo mengajukan surat pengunduran diri.
“Ada suratnya, sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya” tutur Listyo.
Sayangnya, Listyo tak mengungkap alasan Ferdy Sambo mengundurkan diri dari Polri.
Informasi yang beredar, sidang kode etik itu sejatinya merupakan pintu masuk pemecatan Ferdy Sambo dari Polri.