BACA JUGA:Pembangunan Jalan Lintas Pesisir Pangandaran Dilanjut
Menurut Seto, pendampingan psikologi perlu dilakukan karena anak-anak Ferdy Sambo dalam keadaan tertekan akibat perundungan buntut kasus yang menyeret orang tua mereka.
"Karena anak di-bully itu dalam keadaan tertekan, trauma, tidak berdaya, dan bisa depresi. Ini sangat memerlukan perlindungan khusus. Jadi, mohon ada perhatian khusus, salah satunya dari lembaga institusi Polri," tutur Seto Mulyadi.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, timsus telah menetapkan lima tersangka. Lima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
BACA JUGA:Nama KH Muhammad Syabandi Diabadikan Jadi Nama Jalan di Kabupaten Tasikmalaya
Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara