JAKARTA, RADARTASIK.COM— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 8 orang terkait kasus suap dan gratifikasi dalam kasus penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron menjelaskan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dilakukan pada Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Tim KPK telah mengamankan 8 orang di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali,” kata Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron saat konferensi pers kegiatan tangkap tangan KPK terkait dugaan Tipikor suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila Tahun Ajaran 2022, yang disiarkan melalui channel YouTube KPK RI, Minggu pagi 21 Agustus 2022.
Delapan orang yang diamankan KPK tersebut yakni KRM, rektor Unila periode 2020-2024; HY, wakil rektor 1 Bidang Akademik Unila; MBM ketua senat Unila; BS, kepala Biro Perencanan dan Hubungan Kemasyarakatan Unila; ML, dosen; HF, dekan Fakultas Teknik; AT, ajudan KRM; serta AD dari pihak swasta.
“Selain itu ada 2 orang turut bersangkutan hadir untuk menemui tim KPK di gedung KPK. Yaitu AS, wakil rektor 2 Bid Administrasi Umum dan Keuangan Unila. Dan TW, staf HY,” kata Nurul Ghufron.
Rektor Unila Ditetapkan KPK Menjadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani sebagai tersangka perkara penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Menurut Nurul Ghufron, Pimpinan KPK, selain Karomani, ada tiga tersangka lainnya yang juga ditetapkan KPK mengenai perkara penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila itu.
KPK pun membeberkan peran masing-masing para tersangka tersebut.
Karomani (KRM), yang menjabat rektor Unila dan mempunyai wewenang salah satunya soal mekanisme dilaksanakannya Simanila (seleksi masuk unila jalur mandiri).
Menurut KPK, saat Simanila berlangsung KRM termasuk aktif terlibat langsung dalam penerimaan mahasiswa.
Dia memerintahkan HY selaku warek 1 dan Budi Sutomo dan MB menyeleksi secara personal kepada orang tua mahasiswa yang ingin dinyatakan lulus.
Para tersangka siap membantu meloloskan calon mahasiswa itu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang telah ditetapkan oleh Unila.
"KRM juga memberikan peran dan tugas khusus untuk HY MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang dikumpulkan dari orang tua peserta yang sebelumnya dinyatakan lulus yang sudah diatur oleh KRM," jelasnya, Minggu 21 Agustus 2022.
Adapun besaran nominal uang disepakati oleh KRM bervariasi berkisar antara Rp 100 juta sampai Rp 350 juta setiap orang peserta yang ingin diluluskan.