Sampai akhirnya, terang dia, muncul video rekaman CCTV aksi itu yang direkam menggunakan ponsel lalu tersebar luas di media sosial salah satu akun para perawat pada Selasa 16 Agustus 2022.
Sehingga, pasien merasa dicemarkan dan disudutkan tanpa dijelaskan kronologi kejadiannya dalam rekaman video itu.
"Pasien pun melaporkan tersebarnya video itu pada hari ini saat keluar dari RS. Pasien didampingi 21 pengacara melaporkan hal ini ke Polres Tasikmalaya Kota," terang ikhsan.
Ikhsan menambahkan, dasar pelaporan itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BACA JUGA:Warga Tangkap Sopir Angkot Pencuri Celana Dalam Ibu-ibu, Bilang Alasannya untuk Fantasi
"Kami lampirkan 9 lembar print screenshoot hasil postingan video terlapor yang diperoleh dari akun Media Sosial Instagram, portal berita, blog, youtube, dan sebagainya. Menurut hukum, alat bukti tersebut merupakan alat bukti elektronik yang memang digunakan dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016," tambahnya.
Ikhsan menyesalkan, postingan video itu seharusnya mengklarifikasi kronologi kejadiannya secara utuh dan bertanggung jawab. Sebab postingan video rekaman CCTV itu membuat kasus ini menjadi sangat sensitif.