”Ketiganya diamankan pada lokasi berbeda," kata Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata.
Pelaku yang tertangkap pertama adalah DS, di sekitar Rumah Sakit Mitra Husada, sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu 13 Agustus 2022.
Selang 30 menit kemudian, DD dan ES diamankan dirumahnya masing-masing.
"Dari ketiga pelaku ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti tiga unit ponsel dan satu unit mobil,” tutur Iptu Feabo Adigo.
Iptu Feabo Adigo mengungkapkan, ketiga tersangka dijerat dengan undang-undang pornografi serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukumannya hingga enam tahun," lanjut Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo.