AE yang merupakan warga Jl Depati Said RT 07, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau.
Hasil pemeriksaan tersangka, bahwa kejadian berawal pada Minggusore. Saat itu korban Rizki kalah dalam bermain futsal di sekolah tersangka di SMP Negeri 7 Kota Lubuklinggau.