BACA JUGA:Anda Merasa Malas, Sedih, Tertekan, Kesulitan, Ketakutan dan Terlilit Utang? Amalkan Doa Ini..
"Mediasi untuk menentukan pembayaran utang pokok atau sisa pokok. Karena rata-rata yang dibayarkan sebelumnya, yakni bunganya saja. Pokok tidak berkurang," imbuhnya.
Kemudian bantuan lain yang disediakan Satgas Anti Rentenir berupa pembiayaan.
Apabila korban sudah bebas dari rentenir, diadvokasi, dan mempunyai usaha, pihaknya bakal memberikan bantuan modal. "Kami kerja sama dengan mitra-mitra satgas."
"Orang yang sudah terjerat tapi punya usaha, kami beri suntikan modal. Maupun dana hibah bakal diberikan pada mereka yang bukan pelaku usaha," jelasnya.
Selain itu, Satgas Anti Rentenir memberi pemberdayaan pada mantan korban berupa pendampingan dan monitoring. Tujuannya agar mereka tidak lagi terjerat praktik rentenir.
"Jangan malu-malu kalau butuh bantuan. Di Bandung ada Satgas Anti Rentenir. Ada bantuan advokasi, mediasi, permodalan dan pemberdayaan," pungkasnya. (zar)
Artikel ini telah tayang di radarjabar.com dengan judul: Satu Tahun Terakhir, Pengaduan Kasus Rentenir Meningkat 27 Persen