Ronny pun memastikan bakal bekerja semaksimal mungkin guna memberikan pendampingan hukum yang tengah dijalani Bharada E.
"Supaya dia mendapatkan adil begitu, seadil-adilnya, menurut keadilan masyarakat, itu saja," kata Ronny.
Seperti diketahui kasus tewasnya Brigadir J telah menjerat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Sedangkan untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.