Lanjut dia, bicara soal pemekaran tidak hanya ramai di Kabupaten Tasikmalaya saja. Di kota kabupten lain juga sama, karena semuanya membaca peluang.
Apalagi sekarang mekanisme dan prosedurnya sudah jelas, walauapun saat ini pemerintah pusat masih moratorium untuk pembentukan DOB.
“Artinya presidium tidak akan diam, melainkan menyiapkan berbagai persyaratan. Sehingga ketika nanti moratorium itu dicabut Tasik Utara sudah sangat siap,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya Ria Supriatna mengatakan, tahapan dan mekanisme usulan DOB itu pertama, presidium atau masyarakat harus mengajukan proposal usulan untuk dilaksanakan kajian oleh akademisi perguruan tinggi ke Bagian Pemerintahan.
“Setelah ada proposal masuk dari presidium, kemudian kita mengusulkan anggaran untuk dilakukan kajian oleh akademisi perguruan tinggi. Seperti DOB Tasela dulu kajiannya oleh perguruan tinggi, UNPAD,” ungkap Ria kepada Radar.
Menurut dia, nanti jika sudah muncul anggarannya sesuai mekanisme dan aturan maka dikaji oleh akademisi dari sisi letak geografis, penentuan titik ibu kota, jumlah penduduknya, potensi pendapatan asli daerahnya dan lainnya. Jadi ada kriteria dan indikatornya.
“Dia menyebutkan, jika diberikan waktu atau ada kesempatan bersilaturahmi dulu pemerintah daerah dengan Presidium Tasik Utara akan lebih baik, tapi yang jelas usulan proposalnya dulu,” jelasnya.
“Jadi yang berwenang menentukan layak atau tidaknya itu tenaga ahli yang melakukan kajian dari akademisi perguruan tinggi. Seperti DOB Tasela, anggarannya oleh daerah ke UNPAD untuk melakukan kajian,” terang dia.
Menurut dia, kata dia, belum ada perwakilan dari Presidium Tasik Utara yang datang ke Bagian Pemerintahan baik itu untuk silaturahmi atau mengajukan proposal usulan pemekaran DOB Tasik Utara.
“Nantinya juga bisa komunikasi, apakah untuk kajiannya mau anggaran mandiri atau melalui Bagian Pemerintahan. Karena ada anggarannya tetap harus melalui proses aturan,” ungkapnya.
Menurut dia, bantuan pemerintah saat ini harus berbentuk hibah. Seperti untuk kegiatan presidium harus ada kegiatan di pemerintahan, namun untuk sekarang belum ada.
“Lembaga atau badan sudah berbadan hukum dari Kemenkumham, sekarang kendalanya tidak bisa mekanisme aturannya. Harus ada lembaga berbadan hukum selama tiga tahun,” paparnya.
Lanjut dia, pada intinya pemerintah daerah siap mendukung, mendorong jika ada usulan dari presidium Tasik Utara. Dengan tetap harus dilakukan kajian terhadap wilayah pemekaran tersebut.