Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.
Satgas itu memiliki beberapa fungsi, di antaranya melakukan penyelidikan daan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.
Selain itu, Satgassus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.
BACA JUGA:Siaran Televisi Analog Berakhir 2 November 2022 Mendatang
Keberadaan Satgassus Polri ini sebenarnya sempat mendapat kritikan berbagai pihak. Salah satunya disinggung mantan Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin.
“Keberadaan Satgassus di tubuh Polri yang disinyalir menjadi super body dan rentan terhadap mafia adalah berbahaya karena dapat menghalangi penegakan keadilan dan membuka jalan bagi kezaliman (lawan dari keadilan),” tegas Din Syamsuddin.