Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Sehingga para pelaku berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim menyebutkan, perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 E jo Pasal 82, UU 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Para pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di Gegesik, Kabupaten Cirebon itu, diancam dengan hukuman maksimal 5 dan 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di radarcirebon.com dengan judul: Pencabulan di Gegesik Cirebon, Korban Digilir, Diancam Video ML dengan Pacar Diviralkan