Gadis di Bawah Umur Dipergoki ML Bersama sang Pacar, Akhirnya Rela Digilir Dua Pria Lain

Kamis 11-08-2022,21:00 WIB
Editor : Tiko Heryanto

Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Sehingga para pelaku berhasil ditangkap.

BACA JUGA:Tidak Terima Cintanya Diputus Pemuda Ini Cabuli Pacarnya Berulangkali, Ngancam Sebarkan Video di Media Sosial

Kasat Reskrim menyebutkan, perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 76 jo pasal 81 ayat 1 dan pasal 76 E jo Pasal 82, UU 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Para pelaku pencabulan dan persetubuhan dengan anak di bawah umur di Gegesik, Kabupaten Cirebon itu, diancam dengan hukuman maksimal 5 dan 15 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di radarcirebon.com dengan judul: Pencabulan di Gegesik Cirebon, Korban Digilir, Diancam Video ML dengan Pacar Diviralkan

Kategori :