”Trase penetapan masih berubah belum pasti karena ini belum desain terakhir ada kemungkinan berapa. Misal yang tadinya 8 desa bisa saja jadi tujuh desa. Kalau sudah ada SK dari gubernur baru sudah pasti atau fix-nya,” ujarnya.
Setelah nantinya dokumen Amdal tersebut disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pihaknya akan mengemukakan dampak-dampak ke masyarakat. Sehingga masyarakat diharapkan tidak merugi.
”Diharapkan tidak merugikan masyarakat, kita akan kemukakan dampak-dampaknya, diilustrasikan dan tentunya ada mitigasi dengan melalui teknologi,” kata dia.
”Begitu pun dampak sosial, kesejahteraan masyarakat, lahan, pekerjaan hilang akan ada kompensasi dan lainnya,” jelas Fauziah. (ray/Radar Banyumas)