Siap-siap Tarif Ojek Online Bakal Naik, Ini Daftar Tarif Baru per Zonasinya

Selasa 09-08-2022,15:16 WIB
Editor : Radi Nurcahya

 

 

 

BACA JUGA:Ini Syarat dan Besaran Modal Bermitra dengan Alfamidi, Alfamart hingga Indomaret2

 

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600 per km

 

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km

 

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 - Rp 13.500

 

BACA JUGA:Honda ST125 Dax, Motor Ikonik untuk Berkendara SantaiZona 3

 

- Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km

 

- Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km

 

- Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 - Rp 13.000

 

Sekadar informasi, jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri (KM) Nomor KP 348 Tahun 2019, maka biaya jasa minimal untuk seluruh zona terlihat memang ada kenaikan.

 

BACA JUGA:Hati-Hati Pilih Film Buat Anak, Ini 5 Film yang Tidak Rekomendasi

"Untuk menjamin kelangsungan usaha ojek online tersebut maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun atau jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkan perubahan biaya pokok lebih dari 20 persen," kata Hendro.

 

Dengan adanya penyesuaian biaya jasa ini, perusahaan aplikasi wajib melakukan peningkatan standar pelayanan dengan tetap memberikan jaminan terhadap aspek keamanan dan keselamatan.

 

"Perusahaan aplikasi (wajib) menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi ini paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan,” tutur Hendro.

 

BACA JUGA:Erling Haaland, Si Bocah Ajaib Rp 4 Triliun yang Fantastis, Ini 14 Fakta Tentangnya BACA JUGA:Erling Haaland, Si Bocah Ajaib Rp 4 Triliun yang Fantastis, Ini 14 Fakta Tentangnya  

 

Atutan Tarif Lama

 

Sekadar bahan perbandingan berikut tarif lama ojek online berdasarkan KM Nomor KP 348 Tahun 2019 :

Tags :
Kategori :

Terkait