Seperti diketahui Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan ujaran yang dibebankan pada SARA oleh perwakilan umat Buddha Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan barang bukti berupa "print out" akun @KRMTROySUryo2 di Twitter.
Dalam unggahan pada Jumat, 10 Juni 2022, Roy Suryo menggunggah meme Stupa Borobudur mirip wajah Presiden Jokowi, sebagai protes atas kebijakan naiknya harga tiket masuk Candi Borobudur sebesar Rp750 ribu.
Kendati kebijakan belakangan itu dibatalkan oleh pemerintah.
Dalam unggahannya itu, Roy Suryo pun menyertakan alamat akun asli pengunggah awal meme tersebut.
BACA JUGA:Ada Lho Delik Kejahatan terhadap Mayat, Hukumannya Bisa Pidana, Jadi Jangan Sewenang-wenang
Karena menuai polemik dan kritikan Roy Suryo pun akhirnya menurunkan unggahannya tersebut dan meminta maaf kepada umat Buddha.
Selain di Bareskrim, Roy Suryo yang kerap menuliskan kata Ambyar dalam kalimat kritikannya itu juga dilaporkan atas kasus yang sama oleh Herna Sutana ke Polda Metro Jaya.
Laporannya diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022.
BACA JUGA:Cicak Kering Hasilkan Ratusan Juta, Punya Nilai Jual Tinggi di Luar Negeri, Ladang Ekonomi Baru
Roy Suryo disangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.
Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.