Ambyar! Mantan Menpora Roy Suryo Akhirnya Istirahat di Hotel Prodeo, Efek Ketawa-ketawa Dengan Komunitas Mobil

Sabtu 06-08-2022,06:48 WIB
Editor : Radi Nurcahya

“Pemeriksaan lanjutan terkait dengan laporan yang dilaporkan masyarakat, baik itu saudara Kevin Wu maupun Kurniawan Santoso, terkait dengan meme stupa Candi Borobudur (mirip Presiden Jokowi) yang diunggah saudara Roy Suryo,” jelas Zulpan.

Sementara itu sebelumnya, kuasa Hukum Kurniawan Santoso, selaku pelapor, Herna Suntana mempertanyakan penerapan asas equality before the law dalam penanganan kasus dugaan penistaan agama Roy Suryo.

BACA JUGA:Pengacara Ungkap Kondisi Bharada E setelah Ditetapkan sebagai Tersangka dan Ditahan, Andreas: Fisik Oke, Menta

Hal ini terkait tidak ditahannya mantan politisi Demokrat itu meskipun sudah menjadi tersangka. 

Ditambah lagi Roy Suryo, justru terlihat mengikuti kegiatan bareng komunitas mobil Mercedes Benz. Bahkan di acara tersebut, pria yang memiliki gelar kebangsaan itu bisa tertawa lepas dengan rekan-rekan sesama anggota komunitas.

Herna pun lantas membandingkan antara kasus yang menjerat mantan Menpora itu dengan mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

BACA JUGA:Tadinya Ingin Bunuh Diri, Warga Bandung yang Tidur di Jalanan Kota Tasik Itu Alhamdulillah Bisa Diselamatkan

Menurut Herna, kedua orang itu sama-sama terjerat kasus dugaan penistaan agama. Namun, di sini Ferdinand Hutahean justru mendekam di bui usai ditetapkan sebagai tersangka. 

"Masih ada pertanyaan, negara kita ini kesamarataan setiap warga negara di mata hukum di jamin oleh Undang-Undang, artinya proses hukum semua harus sama tidak berbeda," ujar Herna saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Agustus 2022.

"Kita berkaca dari semua kasus penistaan agama semua langsung ditahan. Kayak kasus Ferdinand Hutahean langsung ditahan loh," ujarnya.

BACA JUGA:Muncul Sejumlah Fakta Baru, Komnas HAM Mulai Ragu Ada Baku Tembak Antara Bharada E dan Brigadir J, Nah Loh!

Menurut Herna, langkah kepolisian yang tidak menahan Roy Suryo tersebut dinilai telah mencederai rasa keadilan. 

Namun, Herna mengaku sebagai kuasa hukum dirinya tak bisa berbuat banyak. Sebab, ini merupakan kewenangan dari penegak 

"Kenapa? Kalau di sisi lain itu penerapan hukumnya saklek tapi pas di sisi kita diperlakukan beda proses hukumnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Tiga Anak Pelaku Bully di Singaparna Terus Dipantau, Yakin Bisa Diterima Lagi di Lingkungannya

Awal Kasus Roy Suryo

Kategori :