JAKARTA, RADARTASIK.COM – Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tiba-tiba saja membatalkan atau menunda pemberian keterangan terkait uji balistik senjata api dan peluru yang menewaskan Brigadir J.
Sedianya, timsus akan memberikan keterangan hasil uji balistik tersebut kepada Komnas HAM pada Rabu ini, 3 Agustus 2022.
Hanya saja rencana pemberian keterangan hasil pemeriksaan uji balistik itu diundur sampai dengan Jumat, 5 Agustus mendatang.
Pembatalan pemberian keterangan hasil pemeriksaan uji balistik tersebut disampaikan komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangannya, Selasa, 2 Agustus 2022.
Anam menyebut, pembatalan itu disampaikan Ketua Timsus kasus tewasnya Brigadir J, Komjen Gatot Eddy Prabowo.
“Karena masih membutuhkan waktu untuk persiapan bahan yang diperlukan oleh Komnas HAM,” ungkap Anam.
BACA JUGA:Jelang Setahun, Kasus Pembunuhan di Subang Belum Kunjung Terungkap, Kapolda Jabar Bilang Begini
Menurut Anam, perubahan jadwal itu justru akan membuat proses pemberian keteranan jadi lebih maksimal dan mendalam.
Itu terkait data dan fakta untuk mengungkap kasus tewasnya Brigadir J, ajudan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo itu
Anam menjelaskan, pemeriksaan uji balistik dari Polri itu dibutuhkan untuk mengecek dan memastikan.
Yakni terkait kepemilikan senjata, penggunaan senjata, karakter peluru, dan lain sebagainya.
Choirul Anam menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan serangkaian pemeriksaan dan penggalian informasi.
Itu dilakukan kepada sejumlah pihak yang diduga terkait dengan baku tembak antara Brigadir Yoshua dengan Bharada E atau Bharada Eliezer.